Dukung Login

BYD Resmi Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia Mulai Oktober 2026

🌐 07 Oct 2026
👁 45 Views | X

PT BYD Motor Indonesia resmi mengganti identitas merek kendaraan listrik premium Denza menjadi Danza di pasar Indonesia mulai 1 Oktober 2026. Perubahan nama tersebut dilakukan setelah BYD menghadapi sengketa merek Denza di Indonesia dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan BYD Company Limited.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan perubahan identitas tersebut. Menurutnya, Denza secara resmi berganti nama menjadi Danza sebagai identitas merek di Indonesia. BYD menyatakan perubahan tersebut merupakan langkah perusahaan untuk mempertahankan komitmen jangka panjang dalam mengembangkan mobilitas premium di Indonesia.




Perubahan nama ini tidak hanya berkaitan dengan identitas merek. BYD menyatakan bahwa pengembangan teknologi, produk kendaraan, dan layanan untuk konsumen Indonesia tetap dilanjutkan. Perusahaan juga menegaskan bahwa standar kualitas pelayanan serta kepercayaan pelanggan tetap menjadi bagian penting dari strategi bisnis setelah perubahan identitas tersebut.

Pergantian Denza menjadi Danza memiliki latar belakang sengketa hukum mengenai kepemilikan merek. Berdasarkan laporan Bisnis.com, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi BYD melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025. Dalam perkara tersebut, MA juga mengabulkan permohonan kasasi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak dalam sengketa.




Sebelumnya, perkara tersebut juga telah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan BYD ditolak pada April 2025. Salah satu aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah prinsip first to file dalam hukum merek Indonesia, yaitu pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran merek dapat memperoleh perlindungan hukum atas merek tersebut.

Di tengah proses sengketa, BYD sudah menyiapkan nama alternatif. Data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menunjukkan BYD Company Limited mendaftarkan merek Danza pada 11 Agustus 2025. Pendaftaran tersebut tercatat dengan nomor IDM001414073 untuk kelas 12, yang mencakup kendaraan dan berbagai komponennya.


Pada tanggal yang sama, BYD juga mengajukan pendaftaran Danza untuk kelas 37 dengan nomor IDM001426542. Kelas tersebut mencakup layanan yang berkaitan dengan kendaraan, antara lain perbaikan dan pemeliharaan, pengisian baterai serta kendaraan listrik, dan layanan perlindungan antikarat.

Perubahan identitas tersebut kemudian mulai terlihat pada berbagai kanal BYD dan jaringan penjualannya. Fortune Indonesia melaporkan proses rebranding sudah terlihat pada kanal digital, sementara sejumlah diler fisik masih berada dalam tahap penyesuaian. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan nama Danza mulai diterapkan secara bertahap setelah keputusan perusahaan.




Denza sendiri sebelumnya telah diperkenalkan BYD di Indonesia pada Januari 2025 melalui model D9. Bisnis.com mencatat bahwa ketika pertama diperkenalkan, MPV listrik premium tersebut ditawarkan dengan harga mulai Rp 950 juta. Hingga Oktober 2026, merek tersebut belum meluncurkan model baru di pasar Indonesia selain lini yang sudah tersedia.

Pergantian nama juga tidak berarti BYD menghentikan pengembangan kendaraan premium di Indonesia. Justru, perusahaan menyatakan identitas Danza akan digunakan untuk melanjutkan pengembangan produk dan teknologi. Dengan demikian, konsumen yang sebelumnya mengenal merek Denza di Indonesia akan mulai melihat nama Danza sebagai identitas baru dari lini kendaraan premium BYD tersebut.




Peristiwa ini menjadi salah satu perkembangan penting industri otomotif Indonesia pada awal Oktober 2026. Perubahan identitas merek kendaraan yang sudah beroperasi di pasar menunjukkan bahwa aspek hukum kekayaan intelektual dapat berpengaruh langsung terhadap strategi branding perusahaan otomotif. Dalam kasus BYD, pendaftaran Danza yang telah dilakukan sejak 2025 menjadi dasar bagi perusahaan untuk menggunakan identitas baru setelah proses hukum terkait Denza mencapai tahap penting.

Dengan mulai berlakunya nama Danza pada 1 Oktober 2026, konsumen Indonesia kini akan berhadapan dengan identitas baru tersebut dalam berbagai komunikasi produk, layanan, dan jaringan penjualan. Namun, BYD menegaskan bahwa perubahan nama tidak mengubah komitmen perusahaan terhadap pengembangan mobilitas premium dan pelayanan konsumen di Indonesia.




Sumber: Bisniscom, Fortuneindonesia, Medcomid