Dukung Login

Raker Komisi XI DPR: Menkeu, Bappenas, BI, dan OJK Ketok Palu RAPBN 2027

🌐 11 Jun 2026
👁 101 Views | X

DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,8 hingga 6,5 Persen


Jakarta - Gedung DPR RI menjadi panggung kesepakatan bersejarah pada Kamis, 11 Juni

2026, ketika Komisi XI DPR RI menggelar rapat kerja yang mempertemukan sejumlah

tokoh puncak perekonomian nasional. Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(Bappenas), Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, serta Ketua Dewan Komisioner

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) duduk satu meja bersama para wakil rakyat untuk

memutuskan kerangka besar keuangan negara tahun 2027. Hasilnya: sebuah konsensus

yang akan menjadi tulang punggung Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

(RAPBN) 2027.


Rapat kerja itu bukan pertemuan biasa. Inilah babak pengambilan keputusan atas

asumsi dasar makroekonomi dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan

Fiskal (KEM PPKF), yang sekaligus menandai dimulainya pembicaraan pendahuluan

RAPBN tahun anggaran 2027. Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi XI dan dihadiri oleh

30 anggota dari delapan fraksi — kuorum terpenuhi sesuai ketentuan Pasal 279 dan

281 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.




TIGA PANITIA KERJA, SATU KESIMPULAN


Sebelum rapat kerja pleno digelar, Komisi XI telah menempuh proses panjang melalui

pembentukan tiga panitia kerja (panja): Panja Pertumbuhan Ekonomi, Panja

Penerimaan, dan Panja Defisit. Ketiga panja itu bekerja selama dua hari penuh,

yakni 10 dan 11 Juni 2026, menggali secara mendalam berbagai proyeksi, data

sektoral, dan arah kebijakan yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian

PPN/Bappenas, Bank Indonesia, dan OJK.


Ketua Panja Penerimaan, H. Fauzi Amroh, menjadi yang pertama menyampaikan laporan

di hadapan forum. Ia memaparkan hasil negosiasi intensif yang berujung pada

penyesuaian batas bawah target pendapatan negara. Dalam dokumen KEM PPKF yang

semula diajukan pemerintah, batas bawah rasio pendapatan negara terhadap Produk

Domestik Bruto (PDB) dipatok di angka 11,82 persen. Namun setelah melalui

pembahasan yang seksama di tingkat panja, disepakati kenaikan menjadi 12,01 persen —

sebuah koreksi ke atas sebesar 0,19 persen yang mencerminkan optimisme sekaligus

tuntutan agar penerimaan negara lebih agresif. Adapun batas atas tetap

dipertahankan di angka 12,40 persen terhadap PDB.


Panja Pertumbuhan Ekonomi, yang diketuai oleh Hanif Dakiri, menyajikan laporan

berikutnya. Dalam paparannya, ia menguraikan fondasi argumentasi di balik penetapan

kisaran target pertumbuhan ekonomi 5,8 hingga 6,5 persen untuk tahun 2027. Angka

ini bukanlah angka sembarangan — ia merupakan hasil perhitungan yang

mempertimbangkan perkembangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian,

kondisi domestik, serta efektivitas bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor

keuangan. Yang menarik, angka tersebut disebut sebagai batu loncatan menuju

ambisi pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029, sebuah target jangka menengah yang

menjadi mandat pemerintahan saat ini.


Laporan ketiga datang dari Panja Defisit, yang menetapkan batas pengelolaan defisit

anggaran dalam kisaran 1,80 hingga 2,40 persen terhadap PDB. Angka ini dirancang

dengan memperhatikan prinsip disiplin fiskal yang ketat, di mana defisit harus

tetap berada di bawah ambang batas 3 persen PDB sebagaimana diatur dalam

perundang-undangan, sementara rasio utang pemerintah dijaga di bawah 60 persen PDB.




PERTUMBUHAN EKONOMI: AMBISIUS NAMUN TERUKUR


Tema besar yang menaungi KEM PPKF tahun 2027 adalah "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera

Lebih Cepat," sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang menitikberatkan

pada akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui tiga pilar utama: produktivitas,

investasi, dan industrialisasi.


Dari sisi pengeluaran, pemerintah memproyeksikan konsumsi rumah tangga akan tumbuh

di kisaran 5,3 hingga 5,6 persen, sementara konsumsi pemerintah diperkirakan

melonjak lebih tinggi di antara 4,3 hingga 7,7 persen. Investasi dalam bentuk

Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) ditargetkan tumbuh 6,5 hingga 7,5 persen,

ekspor diproyeksikan meningkat 7,1 hingga 8,8 persen, dan impor 7,8 hingga 9,9 persen.


Dari sisi produksi, hampir seluruh sektor menunjukkan proyeksi pertumbuhan yang

optimistis. Sektor industri pengolahan ditarget tumbuh 5,9 hingga 6,6 persen,

perdagangan besar dan eceran 6,4 hingga 6,7 persen, serta sektor transportasi dan

pergudangan mencatat proyeksi pertumbuhan tertinggi di antara sektor-sektor

besar, yakni 8,7 hingga 9,3 persen. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum

diperkirakan tumbuh 9,3 hingga 9,7 persen, mencerminkan pemulihan dan ekspansi

industri pariwisata dan kuliner nasional. Sektor informasi dan komunikasi juga

diproyeksikan tumbuh pesat di kisaran 7,9 hingga 8,8 persen, menandai berlanjutnya

transformasi digital ekonomi Indonesia.


Pertumbuhan ekonomi secara kewilayahan pun dipetakan secara cermat. Sumatera

Selatan, misalnya, dipatok tumbuh 5,5 hingga 6,3 persen — salah satu yang tertinggi

di Pulau Sumatera. Kepulauan Riau mendapat target pertumbuhan paling ambisius di

Sumatera, yakni 7,1 hingga 7,6 persen, sementara Provinsi DKI Jakarta diproyeksikan

tumbuh 5,7 hingga 6,4 persen. Di Pulau Jawa, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta

ditarget masing-masing 5,9 hingga 6,6 persen dan 5,9 hingga 6,7 persen.


Untuk mendorong pertumbuhan di tingkat daerah, pemerintah merancang serangkaian

kebijakan konkret. Di antaranya adalah pelaksanaan program prioritas presiden melalui

Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN),

penciptaan sumber-sumber pertumbuhan baru berbasis potensi unggulan daerah, penguatan

konektivitas antarwilayah, serta pengembangan kawasan perkotaan, kawasan transmigrasi,

dan kawasan strategis lainnya. Belanja daerah pun didorong untuk lebih produktif dan

berdampak langsung pada aktivitas ekonomi lokal.




STABILITAS EKONOMI: INFLASI, NILAI TUKAR, DAN SUKU BUNGA


Pertumbuhan yang tinggi tidak akan bermakna tanpa fondasi stabilitas ekonomi yang

kokoh. Dalam kesepakatan yang dicapai, pemerintah dan DPR menegaskan komitmen

bersama untuk menjaga beberapa indikator makro kunci.


Inflasi disepakati dijaga dalam rentang 1,5 hingga 3,5 persen — sebuah kisaran yang

mencerminkan keseimbangan antara mendorong permintaan domestik dan menjaga daya beli

masyarakat. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditetapkan dalam

kisaran 16.800 hingga 17.500 rupiah per dolar AS, sebuah rentang yang

mengantisipasi volatilitas eksternal sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku

usaha dan investor. Sementara itu, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) bertenor

10 tahun disepakati berada di antara 6,5 hingga 7,3 persen.


Ketiga indikator tersebut saling berkaitan dan menjadi instrumen penting dalam

memastikan iklim ekonomi yang kondusif. Bank Indonesia memiliki peran sentral dalam

pengelolaan inflasi dan nilai tukar, sementara tingkat imbal hasil SBN akan

memengaruhi biaya pembiayaan defisit anggaran negara.




ARSITEKTUR PENERIMAAN NEGARA: REFORMASI PERPAJAKAN DAN OPTIMALISASI PNBP


Salah satu poin paling substantif dalam rapat kerja ini adalah pembahasan mendalam

tentang arah dan strategi penerimaan negara. Pemerintah menyadari bahwa untuk

mencapai rasio pendapatan negara sebesar 12,01 hingga 12,40 persen terhadap PDB,

diperlukan transformasi menyeluruh dalam sistem perpajakan nasional.


Dalam laporan Panja Penerimaan, empat arah kebijakan utama perpajakan digariskan

dengan tegas. Pertama, redistribusi beban pajak yang berkeadilan disertai penguatan

efektivitas administrasi perpajakan. Kedua, peningkatan kepatuhan wajib pajak secara

masif melalui pengawasan berbasis teknologi informasi dan pemanfaatan big data.

Ketiga, perluasan basis perpajakan, khususnya optimalisasi pendapatan dari sektor

sumber daya alam dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Keempat,

penyelarasan sistem perpajakan nasional dengan dinamika ekonomi digital dan

perkembangan standar perpajakan global.


Terkait kebijakan teknis perpajakan, pemerintah merancang sejumlah langkah konkret.

Perluasan basis pajak akan dilakukan melalui pemanfaatan data terhadap aktivitas

ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal. Pengawasan kepatuhan wajib

pajak akan diintensifkan, terutama terhadap kelompok wajib pajak dengan transaksi

afiliasi dan wajib pajak dengan profil berisiko tinggi. Penegakan hukum pajak pun

akan diperkuat dengan pendekatan multidoor yang dirancang untuk memberikan efek

jera.


Satu poin yang secara khusus mendapat penekanan adalah kewajiban Kementerian

Keuangan untuk menyusun dan menetapkan peta jalan (roadmap) pelaksanaan pajak karbon.

Ini merupakan sinyal serius pemerintah untuk mulai mengintegrasikan instrumen fiskal

hijau ke dalam sistem perpajakan nasional, seiring meningkatnya tekanan global

terhadap mitigasi perubahan iklim.


Di sektor kepabeanan dan cukai, kebijakan diarahkan untuk dua tujuan yang saling

melengkapi: mendukung pengelolaan fiskal yang sehat sekaligus memperkuat proteksi

bagi masyarakat dan perekonomian dalam negeri. Fasilitasi kepabeanan akan diperluas

untuk menarik investasi, mendorong ekspor, dan mendukung hilirisasi industri.

Ekspor produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan dipacu melalui

optimalisasi klinik ekspor. Yang menarik, forum juga menyepakati agar Kementerian

Keuangan mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan —

sebuah kebijakan yang secara bersamaan mendukung tujuan fiskal dan kesehatan publik.


Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), arah kebijakan difokuskan pada

optimalisasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) melalui perbaikan tata kelola,

termasuk penguatan Sistem Informasi Manajemen Rencana dan Anggaran (SIMARA).

Peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi dan simplifikasi, penguatan

penegakan hukum, serta perluasan implementasi sistem automatic blocking system

untuk penagihan piutang PNBP juga menjadi prioritas yang disepakati.




DEFISIT DAN PEMBIAYAAN: INOVATIF NAMUN PRUDEN


Di sisi belanja dan pembiayaan, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan defisit akan

dirancang secara "akomodatif, terarah, dan terukur." Defisit anggaran dalam kisaran

1,80 hingga 2,40 persen PDB bukan sekadar angka — ia merupakan cerminan filosofi

fiskal yang memadukan ambisi pembangunan dengan kehati-hatian dalam pengelolaan

keuangan negara.


Untuk menutupi defisit tersebut, pemerintah akan menempuh strategi pembiayaan yang

inovatif dan prudent. Beberapa instrumen yang akan dioptimalkan mencakup peran

Special Mission Vehicles (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund

(SWF) untuk mengakselerasi pencapaian agenda pembangunan. Selain itu, Saldo Anggaran

Lebih (SAL) akan dimanfaatkan sebagai penyangga fiskal (fiscal buffer) untuk

memperkuat ketahanan keuangan negara dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.


Komitmen terhadap disiplin fiskal juga tercermin dari penegasan bahwa defisit akan

dijaga di bawah 3 persen PDB dan rasio utang di bawah 60 persen PDB — dua batasan

yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebagai garis merah yang tidak

boleh dilanggar.




INDIKATOR PEMBANGUNAN: MELAMPAUI ANGKA PERTUMBUHAN


Rapat kerja ini tidak hanya membahas angka-angka fiskal. Lebih dari itu, para peserta

rapat juga menyepakati serangkaian indikator pembangunan yang mencerminkan kualitas

pertumbuhan ekonomi dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.


Tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun ke kisaran 4,30 hingga 4,87 persen

pada tahun 2027. Tingkat kemiskinan diproyeksikan berkurang menjadi 6,0 hingga 6,5

persen, sementara pemerintah berani menargetkan kemiskinan ekstrem di angka 0 persen

— sebuah target yang ambisius sekaligus merupakan komitmen moral kepada masyarakat

paling rentan. Gini Rasio, yang mengukur tingkat ketimpangan distribusi pendapatan,

disepakati berada dalam kisaran 0,362 hingga 0,367.


Indeks Modal Manusia dipatok di angka 0,575, mencerminkan investasi berkelanjutan

dalam kualitas pendidikan dan kesehatan. Indikator Kesejahteraan Petani diukur

melalui Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) — dua indikator yang

disepakati untuk dicantumkan secara eksplisit dalam dokumen APBN agar kondisi

kesejahteraan sektor pertanian dan perikanan terbaca lebih jelas oleh publik.

Proporsi penciptaan lapangan kerja formal ditargetkan mencapai 40,81 persen dari

total lapangan kerja baru yang tercipta di tahun 2027.


Gross National Income (GNI) per kapita disepakati berada di kisaran 5.800 hingga

5.840 dolar AS, atau setara dengan nilai tertentu dalam denominasi rupiah yang akan

ditetapkan kemudian. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) disepakati di angka

76,84 — sebuah indikator yang menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi akan diupayakan

dengan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.




MOMEN KOREKSI DAN KESEPAKATAN AKHIR


Dinamika rapat ini juga diwarnai oleh momen koreksi yang menjadi penanda kehati-hatian

para peserta. Ketika Menteri Keuangan menyampaikan sambutan penutup dan menyebut

rasio pendapatan negara sebesar "12,1 persen," suasana ruang sidang sempat bergerak.

Beberapa peserta menyadari ketidaksesuaian tersebut dengan angka yang sebelumnya

disepakati.


"Saya salah baca," akui Menteri Keuangan dengan lugas, sembari langsung meralat

angka yang disampaikan menjadi 12,01 persen sesuai hasil kesepakatan Panja

Penerimaan. Koreksi spontan itu justru disambut tawa ringan dan respons hangat dari

para anggota, menunjukkan suasana rapat yang dinamis namun tetap konstruktif. Seorang

anggota dewan bahkan berkomentar bahwa angka 12,1 persen terasa "terlalu agresif."

Ralat tersebut langsung diterima dan kesimpulan rapat disesuaikan.


Setelah seluruh laporan panja dibacakan, dibahas, dan disepakati bersama pemerintah,

Ketua Komisi XI membacakan rancangan kesimpulan rapat kerja secara resmi. Kesimpulan

tersebut kemudian ditawarkan kepada seluruh anggota Komisi XI, dan dengan suara

bulat dinyatakan disetujui. Pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan, juga

menyatakan persetujuannya.


"Kami sepakat, Pak," kata perwakilan pemerintah merespons pertanyaan Ketua Komisi XI.


"Kita patut bersyukur" Ketua Komisi XI menutup sesi persetujuan dengan nada lega.




CATATAN PENUTUP MENTERI KEUANGAN: DARI RAPAT KE REALISASI


Dalam pidato penutup yang disampaikan kepada forum, Menteri Keuangan menegaskan

bahwa kesepakatan yang dicapai hari itu merupakan hasil dari proses pembahasan

yang berjalan dinamis dan konstruktif. Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan

dan seluruh anggota Komisi XI atas dukungan yang solid sepanjang pembahasan KEM

PPKF 2027.


Menteri Keuangan merinci kembali pokok-pokok kesepakatan yang dicapai. Untuk Panja

Pertumbuhan, target pertumbuhan ekonomi 2027 disepakati di kisaran 5,8 hingga 6,5

persen sebagai tahap transisi menuju target 8 persen pada 2029. Pemerintah akan

terus memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan

fiskal-moneter dan sektor keuangan, serta mendorong deregulasi dan debirokratisasi

demi memperbaiki iklim investasi. Stabilitas ekonomi akan dijaga melalui

pengendalian inflasi, menstabilkan nilai tukar rupiah, dan mendorong biaya dana

yang kompetitif.


Untuk Panja Penerimaan, pencapaian target pendapatan negara akan ditempuh melalui

empat jalur utama: peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak, penyelarasan

sistem perpajakan dengan ekonomi digital dan standar global, optimalisasi pendapatan

dari SDA, serta pemberian insentif fiskal yang terukur untuk mengakselerasi

investasi.


Sementara untuk Panja Defisit, pemerintah berkomitmen mengelola defisit anggaran

2027 dalam batas yang telah disepakati, dengan memanfaatkan berbagai instrumen

pembiayaan inovatif dan tetap konsisten menjaga kredibilitas serta disiplin fiskal.


"Semoga seluruh ikhtiar, pemikiran, dan kerja bersama yang telah kita lakukan

menjadi bagian dari upaya besar kita untuk mewujudkan Indonesia yang tumbuh lebih

tinggi, sejahtera lebih cepat, dan semakin kuat menghadapi tantangan masa depan,"

kata Menteri Keuangan menutup sambutannya.




SIGNIFIKANSI: FONDASI APBN 2027 TELAH DILETAKKAN


Rapat kerja Komisi XI DPR RI pada 11 Juni 2026 ini menjadi penanda penting dalam

siklus perencanaan anggaran negara. Kesepakatan atas KEM PPKF merupakan tahap awal

yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 yang akan

disampaikan pemerintah kepada DPR pada bulan Agustus mendatang.


Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen, rasio pendapatan negara 12,01–12,40

persen PDB, defisit 1,80–2,40 persen PDB, serta serangkaian indikator pembangunan

yang ambisius namun terukur, kerangka fiskal 2027 mencerminkan keyakinan pemerintah

dan DPR bahwa Indonesia mampu melewati turbulens ekonomi global sambil terus

melaju menuju kesejahteraan yang lebih inklusif.


Kini, dengan fondasi yang telah diletakkan bersama di ruang rapat Komisi XI,

tantangan sesungguhnya adalah mengeksekusi seluruh kebijakan dan program yang

tertuang dalam dokumen tersebut - mengubah angka-angka di atas kertas menjadi kenyataan yang dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.