Dukung Login

Korupsi makin brutal, Indonesia disebut masuk fase The Messy State

🌐 28 Jun 2026
👁 106 Views | X

Penangkapan sejumlah pejabat tinggi atas dugaan korupsi memunculkan pertanyaan besar: apakah ini bukti penegakan hukum makin tegas, atau justru cermin bobroknya tata kelola negara? Di tengah itu, fungsi pengawasan parlemen dinilai melemah, sementara kasus korupsi raksasa bernilai ratusan triliun rupiah tak kunjung tersentuh.


Daftar Isi:



Semangat Tak Pandang Bulu, Tapi Menyingkap Tata Kelola yang Bobrok

Belakangan ini publik menyaksikan penangkapan beruntun terhadap sejumlah pejabat tinggi yang diduga terlibat tindakan koruptif. Pemerintah menegaskan tidak akan tebang pilih, siapa pun yang bersalah - baik dari program strategis maupun kementerian - akan ditindak. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan untuk tidak hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Namun di sisi lain, terbongkarnya kasus-kasus korupsi tersebut justru menjadi bukti nyata betapa rusaknya tata kelola pemerintahan. Ketika bahkan pucuk pimpinan sebuah program strategis - seperti dalam kasus Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) - ikut terjerat, ini menandakan praktik good governance memang belum benar-benar berjalan. Persoalan ini perlu dilihat dalam dua dimensi sekaligus: di satu sisi ada upaya serius pemerintah memberantas korupsi, namun di sisi lain ini juga menyingkap kebobrokan sistem itu sendiri.




Kasus Ratusan Triliun yang Dibiarkan Mengendap

Yang lebih mengkhawatirkan, ada kasus-kasus korupsi dengan nilai jauh lebih besar yang justru tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Sorotan tertuju pada korupsi sumber daya alam yang nilainya disebut mencapai ratusan triliun rupiah. Salah satu contohnya adalah kasus terkait proyek strategis nasional dengan nilai dugaan korupsi mendekati 510 triliun rupiah yang sudah lima tahun terakhir tak kunjung dibereskan.


Pertanyaan kritis yang muncul: siapa saja pihak yang terlibat dalam kasus senilai 510 triliun tersebut? Apakah mereka sudah ditangkap? Sayangnya, hingga kini informasi tersebut tidak jelas dan tidak terpublikasi dengan baik. Menangkap pejabat program tertentu atau pelaku korupsi berskala lebih kecil memang merupakan kewajiban pemerintah dan penegak hukum, dan itu patut dilanjutkan. Namun publik berhak tahu mengapa kasus-kasus besar - seperti dugaan under-invoicing pada ekspor nikel dan sumber daya alam lainnya, di mana data ekspor dari dalam negeri tidak sesuai dengan data di negara tujuan - tidak pernah ditelusuri secara serius.

Inilah yang membuat masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, merasa gerah. Jika kasus-kasus kecil terus ditindak sementara kasus-kasus besar dibiarkan mengendap, muncul kecurigaan bahwa penegakan hukum tidak benar-benar berjalan adil.




Parlemen Disfungsi, Tak Ada Check and Balances

Sebelum kemarahan publik dan mahasiswa meluap ke jalanan, sejatinya ada lembaga legislatif yang seharusnya berfungsi menuntut eksekutif bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Dalam logika demokrasi, parlemen tidak hanya memiliki fungsi legislasi, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap pemerintah.

Sayangnya, fungsi pengawasan parlemen terhadap eksekutif dinilai sangat lemah - bahkan bisa disebut mengalami disfungsi. Ketika pemerintah melakukan pelanggaran serius, baik dalam kasus korupsi maupun persoalan tata kelola yang menghabiskan ratusan triliun rupiah anggaran negara, semestinya DPR memanggil eksekutif untuk dimintai pertanggungjawaban secara mendalam. Namun hal itu tidak terjadi secara optimal.


Ketika parlemen mengalami disfungsi pengawasan, mekanisme check and balances pun hilang. Akibatnya, eksekutif berjalan sendiri tanpa kontrol yang memadai, sementara parlemen sendiri juga tidak bekerja dengan baik. Kombinasi kekuasaan yang korup tanpa kontrol dari legislatif inilah yang membuat tata kelola republik semakin rusak.




Performa Legislasi yang Buram

Bukan hanya fungsi pengawasan yang lemah, performa fungsi legislasi parlemen juga dinilai buruk. Capaian Program Legislasi Nasional baru menyentuh sekitar 10 persen, jauh dari target yang seharusnya. Kondisi ini menggambarkan situasi di mana eksekutif yang bermasalah secara kompleks - mulai dari korupsi hingga persoalan lainnya - justru dihadapkan dengan parlemen yang juga bermasalah dalam menjalankan fungsinya.




Indonesia di Ambang Fase "The Messy State"

Kombinasi antara eksekutif yang problematis dan parlemen yang disfungsional ini membawa Indonesia pada situasi yang oleh sejumlah pengamat - merujuk pada konsep Thomas Pepinsky - disebut sebagai "the messy state", yakni negara yang kacau dan tidak tertata dengan baik.

Indikator utama dari kondisi "messy state" ini antara lain rusaknya tata kelola pemerintahan serta demokrasi yang mengalami kemunduran. Jika Indonesia benar-benar berada pada posisi tersebut, situasi ini menempatkan masyarakat pada kondisi harap-harap cemas - ada harapan bahwa perbaikan masih mungkin terjadi, namun ada pula kecemasan mendalam tentang ke mana arah masa depan negara ini akan dibawa.




Panggung Depan dan Panggung Belakang Demokrasi

Ada yang menarik untuk dicermati terkait respons parlemen terhadap aksi demonstrasi. Ketika mahasiswa turun ke jalan, pihak DPR memang merespons dengan mendengarkan, membuka dialog, dan menggelar rapat dengar pendapat. Namun, fenomena ini perlu dilihat sebagai panggung depan dalam politik - sementara ada pula panggung belakang yang menentukan keputusan sesungguhnya.

Dalam lima tahun terakhir, banyak peristiwa menunjukkan bahwa aspirasi publik kerap tidak benar-benar didengar baik oleh parlemen maupun istana. Beberapa contoh nyata di antaranya adalah penolakan publik terhadap revisi Undang-Undang KPK pada 2019 yang tetap disahkan, sehingga berujung pada tersingkirnya sejumlah penyidik senior KPK. Begitu pula dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai demonstrasi luas dari mahasiswa dan kalangan guru, namun tetap diberlakukan.


Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang tersebut melanggar konstitusi dan meminta revisi, pemerintah justru menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) tanpa benar-benar merevisi substansinya. Kasus paling mutakhir adalah Undang-Undang Polri yang disahkan dengan proses legislasi sangat cepat, meski publik menolak sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.




Aspirasi Publik yang Berulang Kali Diabaikan

Pola yang berulang ini menunjukkan bahwa meskipun pimpinan DPR menerima audiensi mahasiswa dan berdialog, hal tersebut belum tentu berujung pada perubahan kebijakan nyata. Bahkan ketika mahasiswa secara terbuka mengkritik Undang-Undang Polri, undang-undang tersebut tetap disahkan sebagai produk legislasi - artinya aspirasi yang disuarakan tidak benar-benar didengarkan dalam proses pengambilan keputusan akhir.

Menerima audiensi dan membuka dialog memang merupakan kewajiban formal DPR, dan setidaknya gerbang tidak ditutup ketika aspirasi rakyat datang. Namun pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tuntutan mahasiswa dan masyarakat sipil benar-benar akan dipenuhi. Hingga kini, langkah-langkah konkret dan menyeluruh untuk merealisasikan aspirasi tersebut belum terlihat jelas.




Bukan Soal Menerima Aspirasi, Tapi Soal Tindak Lanjut

Persoalannya bukan berarti semua suara protes harus serta-merta diwujudkan dalam kebijakan tanpa pertimbangan. Yang seharusnya terjadi adalah parlemen dan presiden mendengar serta memahami ide dan tuntutan di balik protes tersebut, lalu mengujinya - apakah ide itu rasional, didukung kajian dan riset, serta layak diwujudkan dalam bentuk regulasi.

Tuntutan mahasiswa semestinya dihadapi dengan pendekatan dialog berbasis riset akademis, bukan dengan tindakan represif seperti penangkapan. Yang menjadi inti perhatian bukanlah sekadar diterimanya audiensi, melainkan pemahaman terhadap substansi ide yang kemudian dirumuskan dalam bentuk kebijakan konkret. Karena itu, yang perlu dilihat setelah dialog berlangsung adalah tindak lanjut nyata - bukan sekadar seremoni pertemuan tanpa hasil.




Efisiensi Anggaran yang Berujung Korupsi Baru

Salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah agar pemerintah tidak boros dalam penggunaan APBN. Pertanyaan kritisnya, pemerintah seharusnya menjelaskan secara konkret bentuk efisiensi seperti apa yang dilakukan, bagian mana dari anggaran yang dianggap mahasiswa sebagai pemborosan, dan data apa yang mendasarinya. Dialog semacam ini perlu berlangsung pada level substansi dan ide, bukan sekadar slogan.

Efisiensi anggaran yang dirasakan hingga ke tingkat daerah juga menjadi sumber protes, karena pemerintah daerah turut mengeluhkan berkurangnya pendapatan transfer dari pusat. Sebenarnya, yang ditolak masyarakat bukanlah penggunaan anggaran itu sendiri, melainkan pemborosan yang berujung pada praktik korupsi. Jika dana APBN dipakai untuk kepentingan yang benar-benar meningkatkan produktivitas, semestinya itu dipahami sebagai sesuatu yang positif.


Masalahnya, konsep efisiensi yang dimaksud seharusnya berarti penggunaan anggaran yang tepat sasaran - bukan sekadar pemotongan anggaran yang kemudian justru dialihkan dan membuka pusat korupsi baru. Inilah ironi yang terjadi: anggaran dipotong dengan dalih efisiensi, namun dana yang dialokasikan untuk program seperti MBG justru menjadi ladang korupsi baru.




Kasus MBG: Bukti Empirik Lahan Korupsi Baru

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal memang menjadi perdebatan publik, dengan sebagian pihak mempertanyakan urgensinya. Namun fakta di lapangan kini menjadi bukti empirik yang sulit dibantah: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta wakilnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kini menunggu proses persidangan.

Penangkapan ini secara tidak langsung membenarkan satire yang sempat dilontarkan mahasiswa beberapa bulan sebelumnya, yang menyebut program MBG sebagai "maling bergetok berkedok gizi". Apa yang awalnya dianggap sindiran kini terbukti memiliki dasar kebenaran.

Penangkapan pucuk pimpinan program strategis nasional ini bisa dimaknai dalam dua sisi sekaligus. Di satu sisi, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelaku korupsi tanpa pandang status maupun posisi jabatan. Namun di sisi lain, fakta ini sekaligus menjadi cermin betapa rusaknya tata kelola program yang seharusnya menyasar kepentingan gizi masyarakat, namun justru menjadi celah baru bagi praktik koruptif.




FAQ (Tanya Jawab):


T: Mengapa penangkapan pejabat korupsi dianggap punya dua sisi?
J: Di satu sisi menunjukkan keseriusan pemerintah menindak korupsi tanpa pandang bulu. Namun di sisi lain, terbongkarnya kasus tersebut justru membuktikan bobroknya tata kelola, karena korupsi bisa terjadi hingga ke level pucuk pimpinan program strategis negara.


T: Apa itu kasus korupsi senilai Rp 510 triliun yang disebut belum tuntas?
J: Kasus ini terkait proyek strategis nasional dengan dugaan nilai korupsi mendekati 510 triliun rupiah yang sudah lima tahun tidak diselesaikan. Hingga kini belum jelas siapa pihak yang terlibat dan apakah ada yang sudah ditangkap.


T: Mengapa parlemen disebut mengalami disfungsi pengawasan?
J: Karena DPR dinilai jarang memanggil eksekutif untuk pertanggungjawaban mendalam atas pelanggaran serius, termasuk korupsi dan pemborosan anggaran ratusan triliun rupiah, sehingga mekanisme check and balances terhadap pemerintah praktis tidak berjalan.


T: Apa maksud istilah "the messy state" dalam konteks Indonesia?
J: Istilah ini merujuk pada negara dengan tata kelola yang kacau dan demokrasi yang mengalami kemunduran. Kombinasi eksekutif yang problematis dan parlemen yang disfungsional dinilai membawa Indonesia mendekati kondisi tersebut.


T: Apakah audiensi DPR dengan mahasiswa demonstran cukup efektif?
J: Belum tentu. Menerima audiensi dan berdialog adalah kewajiban formal DPR, namun yang lebih penting adalah tindak lanjut nyata. Pengalaman menunjukkan aspirasi publik kerap diabaikan meski sudah didengar dalam forum dialog.